bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
24/06/2025

BPKPD Sulbar Hadiri Rekonsiliasi Data IWP, JKK, dan JKM Caturwulan I Tahun 2025 Bersama PT TASPEN, KPPN, dan Pemda se-Sulbar

BPKPDSULBAR | Bidang Penatausahaan dan KAS Daerah

BPKPD Sulbar Hadiri Rekonsiliasi Data IWP, JKK, dan JKM Caturwulan I Tahun 2025 Bersama PT TASPEN, KPPN, dan Pemda se-Sulbar

Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah turut hadir dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Pegawai (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Caturwulan I Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) Cabang Mamuju, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan pemerintah daerah se-Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Grand Maleo Hotel & Convention, Jl. Yos Sudarso No. 51, Binanga, Mamuju, mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.

BPKPD Sulbar diwakili oleh Kepala Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah, A. Kustia Hatta, didampingi Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Syaharuddin, beserta staf teknis lainnya.

Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan data iuran dan manfaat jaminan sosial ASN serta menyelaraskan pencatatan antara PT TASPEN, KPPN, dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pencocokan data pembayaran iuran, distribusi manfaat JKK dan JKM, serta pemutakhiran data peserta aktif dan pensiunan.

Kepala Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah BPKPD Sulbar, A. Kustia Hatta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

"Rekonsiliasi ini menjadi forum penting untuk memastikan tidak adanya perbedaan data yang berdampak pada pelayanan. Ini juga memperkuat koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaminan sosial," ujar Kustia.

Sementara itu, Kepala PT TASPEN (Persero) Cabang Mamuju, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini bukan hanya soal pencocokan angka, tetapi tentang kepastian layanan bagi ASN dan pensiunan.

"Melalui rekonsiliasi ini, kita memastikan seluruh ASN mendapatkan haknya secara tepat waktu dan akurat. Kami mengapresiasi kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi dan perlindungan sosial ASN," ungkap perwakilan PT TASPEN

Bagikan Ke: